Galian C Ilegal di Tapung Diduga Kebal Hukum, Warga Simpang Kinantan Resah

Kampar Tapung: —— 20 April 2026 Aktivitas galian C ilegal di wilayah Kecamatan Tapung, tepatnya di Simpang Desa Kinantan, kian meresahkan masyarakat. Tambang yang diduga milik Sahidin dan dikelola oleh Anto Mojik itu disebut telah lama beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tambang yang menggunakan alat berat dan beroperasi hampir setiap hari. Material hasil galian diangkut menggunakan mobil dan truk dalam jumlah besar, diduga tanpa izin resmi.

“Kami sudah resah,” ujar salah seorang warga setempat, Senin (20/4/2026).

Tak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan berdampak pada keselamatan warga serta kondisi jalan yang semakin rusak akibat lalu lalang kendaraan berat.

Warga pun meminta aparat kepolisian segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut.

“Kami minta aparat kepolisian untuk menertibkan galian C milik Anto Mojik,” tegas warga lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas galian C ini telah berlangsung cukup lama dan terkesan bebas beroperasi tanpa pengawasan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak berwenang.

Diduga Melanggar Undang-Undang

Aktivitas galian C tanpa izin jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

Pelaku usaha tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 158 UU Minerba:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika terbukti merusak lingkungan.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian di wilayah Tapung, tidak tinggal diam dan segera melakukan penindakan tegas.

Jika tidak segera ditertibkan, warga khawatir dampak kerusakan lingkungan akan semakin luas, serta menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan hukum di daerah tersebut.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat dalam menegakkan hukum secara adil tanpa tebang pilih. Di Minta Kapolsek Tapung Untuk Segera Bertindak Tegas.

 

(Redaksi)