Kampar  

Ketua Komisi IV DPRD Kampar Belum Berikan Tanggapan Soal Proyek Pengecatan Jembatan WFC, Publik Soroti Fungsi Pengawasan

Kampar – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar, Agus Risna, hingga Sabtu (11/7), belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media terkait proyek pengecatan rangka atau tulang Jembatan Waterfront City (WFC) Bangkinang Kota yang menjadi sorotan publik.

 

Upaya konfirmasi dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai fungsi pengawasan Komisi IV DPRD Kampar yang membidangi infrastruktur terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Kabupaten/Kota memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah, APBD, serta kebijakan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 149.

 

Proyek pengecatan Jembatan Waterfront City diketahui menggunakan anggaran APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp733 juta. Proyek tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah cat pada beberapa bagian dilaporkan mengalami pengelupasan sehingga kembali dilakukan perbaikan melalui APBD Perubahan Tahun 2026.

 

Sejumlah warga mempertanyakan prioritas penggunaan anggaran tersebut, mengingat masih terdapat sejumlah ruas jalan di Kabupaten Kampar yang dinilai mengalami kerusakan dan membutuhkan penanganan.

 

Di sisi lain, beredar berbagai tudingan di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya praktik pungutan atau permintaan fee dalam pelaksanaan proyek tersebut. Namun hingga saat ini tudingan tersebut belum terbukti di pengadilan dan belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam berbagai tudingan tetap harus dianggap tidak bersalah sesuai asas praduga tak bersalah.

 

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut, termasuk Dinas PUPR Kabupaten Kampar, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), maupun pihak-pihak lainnya, agar pemberitaan tetap berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.