Kampar – Anggaran belanja makan dan minum pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar yang disebut mencapai sekitar Rp20 miliar menjadi perhatian publik.
Pada Senin (13/7/2026), wartawan berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Ardi Mardiansyah. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait pertanyaan yang diajukan.
Menurut pengamatan wartawan di lokasi, saat upaya konfirmasi sekda kampar, pintu ruangan Sekretaris Daerah dalam keadaan terkunci atas perintah sekda. Ajudan sekda sebut bahwa sekda sedang rapat. Fakta dalam pantauan ajudan Sekda menutup akses ke ruangan tersebut sehingga konfirmasi tidak dapat dilakukan secara langsung. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan dari pihak Sekretaris Daerah mengenai kondisi tersebut.
Besaran anggaran tersebut dinilai cukup signifikan sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai peruntukan, rincian penggunaan, serta dasar penganggarannya. Sejumlah pihak berharap Pemerintah Kabupaten Kampar dapat memberikan penjelasan secara terbuka demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Masyarakat juga mendorong agar penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan secara transparan, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar belum memberikan hak jawab atau klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan siap memuat penjelasan atau klarifikasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












