KAMPAR – minggu (19/7/2026). Perjalanan ke luar negeri yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan biaya pribadi tidak serta-merta terbebas dari ketentuan perizinan. ASN tetap diwajibkan mematuhi aturan yang berlaku sesuai dengan statusnya sebagai aparatur pemerintah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Aturan ini mengatur bahwa ASN di lingkungan pemerintah daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus memperoleh izin sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, sumber pembiayaan perjalanan, baik menggunakan anggaran negara maupun dana pribadi, bukan satu-satunya tolok ukur. Yang menjadi perhatian adalah kepatuhan ASN terhadap ketentuan administrasi dan perizinan sebelum meninggalkan wilayah Indonesia.
Pengamat administrasi pemerintahan menilai bahwa kepatuhan terhadap aturan tersebut penting untuk menjaga disiplin ASN serta memastikan tidak ada tugas pelayanan publik yang terbengkalai selama pegawai berada di luar negeri.
Apabila ditemukan ASN yang bepergian ke luar negeri tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Namun, sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah yang bersangkutan telah memperoleh izin, menjalani cuti sesuai aturan, dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang berlaku.
Kepatuhan terhadap prosedur tersebut merupakan bagian dari disiplin ASN dan menjadi bentuk akuntabilitas sebagai aparatur negara dalam menjalankan tugas serta menjaga kepercayaan publik.












