Kampar – Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar menggelar acara serah terima jabatan (Sertijab) dan pisah sambut Kepala Dinas Kesehatan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Rabu (29/7/2026).
Acara tersebut menandai dimulainya kepemimpinan dr. Zul Hendra Dasat, M.Kes sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, menggantikan dr. Irmawan Hardiman yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan.
Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh seluruh pejabat eselon III dan IV, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta jajaran pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara bersama-sama sebagai bentuk penghormatan kepada bangsa dan negara. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Ibnu Majah.
Dalam doa bersama tersebut, seluruh peserta memohon kepada Allah SWT agar dr. Irmawan Hardiman beserta keluarga senantiasa diberikan kesehatan, keberkahan, dan perlindungan dalam menjalankan tugas di tempat yang baru. Selain itu, doa juga dipanjatkan untuk dr. Zul Hendra Dasat, M.Kes agar diberikan kemudahan, kekuatan, serta kebijaksanaan dalam memimpin Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar ke depan.
Suasana penuh kekeluargaan dan rasa syukur terlihat sepanjang kegiatan. Momen pisah sambut menjadi ajang mempererat silaturahmi sekaligus bentuk penghargaan atas pengabdian pejabat sebelumnya serta penyambutan kepada pimpinan yang baru.
Melalui kepemimpinan yang baru, diharapkan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar semakin meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, memperkuat sinergi antarbidang, serta mampu menjalankan berbagai program pembangunan kesehatan secara optimal demi terwujudnya masyarakat Kampar yang sehat dan sejahtera.
Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat lama dan pejabat baru serta sesi foto bersama seluruh jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar sebagai simbol kebersamaan dan komitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.












