Kampar – Keberadaan sejumlah warung remang-remang di kawasan SP 2 Suka Mulya, tepatnya sebelum Pasar Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, dikabarkan masih beroperasi dan menuai keluhan dari sejumlah warga.
Masyarakat setempat mengaku resah karena aktivitas di lokasi tersebut disebut berlangsung hingga larut malam dan dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera melakukan pemeriksaan dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemantauan tim media pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, lokasi tersebut tampak masih ramai dikunjungi. Tim media mengamati adanya aktivitas karaoke dengan menggunakan pengeras suara. Di lokasi juga terlihat sejumlah pengunjung laki-laki dan perempuan keluar masuk area yang terdapat beberapa kamar. Tim media juga melihat beberapa pasangan menunjukkan kemesraan di area terbuka.
Selain itu, tim media mengaku melihat minuman beralkohol, seperti bir, berada di lokasi. Tim media juga menemukan adanya beberapa kamar di kawasan tersebut. Namun, fungsi kamar-kamar tersebut belum dapat dipastikan. Segala dugaan mengenai adanya aktivitas yang melanggar hukum masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang.
Menurut keterangan sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi, warung remang-remang tersebut disebut-sebut dikelola oleh beberapa orang yang dikenal dengan nama panggilan Madu, Manalu, Naga, dan Ema. Informasi tersebut merupakan keterangan dari warga dan hingga berita ini diterbitkan belum dapat diverifikasi secara independen. Tim media juga masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Warga berharap Satpol PP Kabupaten Kampar bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kawasan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah maupun ketentuan hukum lainnya, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Kampar telah beberapa kali melakukan operasi penertiban terhadap warung remang-remang di wilayah Bangkinang sebagai tindak lanjut laporan masyarakat dan upaya penegakan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Selain itu, warga juga meminta Satpol PP meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang dianggap sebagai penyakit masyarakat di kawasan tersebut. Mereka berharap penertiban dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga ketertiban, keamanan, dan citra Kabupaten Kampar yang dikenal dengan julukan Serambi Mekkah.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt.) Kasat Pol PP Kabupaten Kampar, Yorin, saat dikonfirmasi menyatakan telah menerima informasi tersebut dan akan menurunkan personel ke lokasi.
“Kami sudah menerima informasi ini dan akan menurunkan tim Satpol PP ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran,” ujarnya.
Yorin juga mengaku pihaknya kerap menghadapi kendala saat hendak melakukan penertiban.
“Kami juga merasa heran. Setiap kali akan turun, lokasi itu sudah tutup lebih dulu. Semalam kami juga ke sana, tetapi sebelum kami tiba, tempat-tempat tersebut sudah tutup. Itu yang menjadi perhatian kami dan akan kami dalami dan evaluasi,” katanya.












