KAMPAR, JUMAT (14/8/2026) – Menyusul mencuatnya persoalan dan pemberitaan terkait Koperasi Produsen Unit Desa (KUD) Pancuran Gading, Desa Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Ketua KUD, Dt. Marwas Besar
, memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan berbagai informasi yang dinilai menyudutkan namanya, khususnya terkait persoalan lahan kebun kelapa sawit seluas 184,5 hektare dan pengelolaan keuangan koperasi.
Saat dikonfirmasi pada Jumat, 14 Agustus 2026, Dt. Marwas menyampaikan penjelasan lengkap mengenai kronologis persoalan lahan serta tata kelola yang berlaku di KUD Pancuran Gading.
Seluruh Kebijakan Berdasarkan Kesepakatan Bersama
Dt. Maswar Bosou menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil di lingkungan KUD Pancuran Gading tidak diputuskan secara sepihak, melainkan melalui musyawarah dan keputusan bersama.
“Sebenarnya di KUD ini, segala kebijakan merupakan hasil rapat para Ketua Kelompok Tani, Badan Pengawas, serta jajaran pengurus. Selain itu, sistem kerja KUD kita menyusun Rencana Kerja Operasional (RKO) setiap enam bulan sekali. Dalam penyusunannya pun kami menghadirkan seluruh perwakilan Kelompok Tani, Badan Pengawas, Pemerintah Desa, hingga unsur Ninik Mamak. Intinya, setiap kebijakan yang diambil selalu melalui keputusan bersama,” ujar Dt. Marwas.
Kronologis Persoalan Lahan 184,5 Hektare
Terkait persoalan lahan seluas 184,5 hektare yang menjadi sorotan utama, Dt. Marwas Bosou menjelaskan bahwa persoalan itu bermula dari kesepakatan yang dibuat pada tahun 2016.
“Mengenai lahan seluas 184,5 hektare tersebut, pada tahun 2016 kita telah bersepakat untuk membeli kebun milik Kelompok Tani yang berbatasan dengan wilayah kebun KUD, guna melengkapi areal kebun koperasi. Harga yang disepakati saat itu adalah Rp76 juta per hektare,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan: “Melalui PT RAPP, kita menerima bantuan sagu hati sebesar Rp3 juta per hektare. Dana tersebut langsung kami gunakan sebagai uang panjar untuk pembelian lahan tersebut. Pemilik kebun, yaitu Kelompok Tani Sungai Pantau, memberikan waktu satu tahun bagi pihak KUD untuk melunasi sisa pembayarannya.”
Namun, hingga tahun 2019 pelunasan belum dapat dilakukan. Dt. Marwas menjelaskan penyebabnya: “Hingga tahun 2019, KUD belum juga memperoleh dana untuk melunasi pembayaran tersebut. Hal dikarenakan status lahan berada di kawasan tertentu sehingga pihak perbankan tidak bersedia memberikan pinjaman.”
Transaksi Dibatalkan, Uang Panjar Sudah Dikembalikan ke KUD
Dt. Maswar Bosou melanjutkan bahwa kebuntuan tersebut akhirnya diselesaikan melalui kesepakatan kembali antara pengurus KUD dan Kelompok Tani pada tahun 2025.
“Akhirnya pada tahun 2025, Pengurus KUD, Badan Pengawas, dan Kelompok Tani bersepakat untuk membatalkan rencana pembelian kebun tersebut dan meminta kepada Kelompok Tani agar mengembalikan seluruh uang panjar yang telah diterima kepada pihak KUD,” ungkapnya.
“Setelah kami sampaikan secara tertulis kepada pemilik lahan, mereka bersedia membatalkan perjanjian jual beli tersebut dan mengembalikan uang panjar sepenuhnya 100 persen kepada KUD. Dan dana tersebut saat ini sudah diterima kembali oleh pihak KUD,” tegas Dt. Marwas
Dengan penjelasan tersebut, Dt. Marwas berharap seluruh anggota koperasi dan masyarakat dapat memahami kronologis persoalan yang sebenarnya, serta tidak mudah terhasut oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Seluruh langkah yang diambil selama ini, kata dia, senantiasa berpedoman pada musyawarah dan keputusan bersama seluruh unsur yang ada di KUD Pancuran Gading.












