Kampar  

Puluhan Tahun Tanah Ulayat Mandeiliong Dikaitkan dengan Konsesi Perusahaan, Anak Kemenakan Desak Kejelasan, Ketua LAK Kampar Bakal Hadir di Tengah Masyarakat Adat

KAMPAR — Persoalan status dan pengelolaan lahan yang disebut-sebut berkaitan dengan tanah ulayat Persukuan Mandeiliong kembali menjadi perhatian anak kemenakan. Setelah disebut telah dimanfaatkan perusahaan untuk tanaman kayu selama puluhan tahun, kini muncul dorongan agar status dan dasar perizinan pengelolaan kawasan tersebut dibuka secara terang kepada masyarakat adat.

Anak kemenakan Mandeiliong meminta persoalan tersebut tidak hanya menjadi pembicaraan, tetapi dapat dibahas melalui forum adat dengan menghadirkan pihak-pihak yang mengetahui sejarah tanah soko adat Persukuan Mandeiliong serta pihak perusahaan dan instansi terkait.

Mereka juga mempertanyakan kejelasan dokumen penguasaan dan pemanfaatan lahan, termasuk dasar perizinan atau konsesi yang menjadi landasan perusahaan dalam mengelola kawasan tersebut.

Dalam konteks tanaman kayu di kawasan hutan, istilah perizinan yang digunakan perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi perusahaan. Karena itu, penyebutan konsesi atau perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dalam pemberitaan ini tetap perlu dikonfirmasi dengan dokumen perizinan yang berlaku.

Untuk memastikan apakah kawasan yang dipersoalkan benar berkaitan dengan tanah ulayat Mandeiliong, diperlukan penelusuran terhadap sejarah tanah, batas wilayah adat, bukti penguasaan, peta wilayah, dokumen perizinan perusahaan, serta dokumen pertanahan dan kehutanan yang berkaitan.

Sementara itu, H. Marwas Datuk Bosagh, Ketua LAK Kampar terpilih, menyatakan dirinya bersedia menjadi jembatan apabila diperlukan untuk membantu mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan dalam persoalan tersebut.

Marwas menegaskan, dirinya saat ini masih berstatus Ketua LAK Kampar terpilih dan belum definitif karena belum dilantik.

“Kalau diperlukan, saya bersedia menjadi jembatan untuk mempertemukan anak kemenakan Mandeiliong dengan pihak perusahaan. Tentunya demi kebaikan bersama,” ujar H. Marwas Datuk Bosagh, Ketua LAK Kampar terpilih, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut sebaiknya terlebih dahulu dibicarakan di lingkungan anak kemenakan Mandeiliong. Sejarah tanah, batas wilayah adat dan bukti-bukti yang berkaitan perlu dihimpun agar pembahasan dapat dilakukan secara jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Susun dulu rencananya, rembukkan bersama dalam forum anak kemenakan Mandeiliong. Kalau memang diperlukan, kita bisa menjadi jembatan untuk mempertemukan dengan pihak perusahaan,” katanya.

Marwas juga menyebut dirinya memiliki hubungan adat dengan Persukuan Mandeiliong. Ia mengatakan ayahnya berasal dari suku tersebut sehingga persoalan mengenai tanah soko adat Mandeiliong menurutnya perlu dibicarakan secara bersama-sama dengan mengedepankan sejarah, bukti dan keterangan para pihak yang mengetahui persoalan tersebut.

“Marilah sama-sama kita perjuangkan, tetapi semuanya harus jelas. Terutama mengenai sejarah tanah dan siapa yang mengetahui batas serta kedudukan tanah soko adat Persukuan Mandeiliong,” ujarnya.

Terkait informasi mengenai wilayah tanah adat yang disebut membentang dari kawasan Siabu hingga arah Kampar Kiri, Marwas mengatakan hal tersebut masih perlu ditelusuri dan dikonfirmasi kepada pihak yang mengetahui sejarah adat secara langsung.

“Kalau mengenai luas dan batasnya, itu perlu kita lihat dan kita tanyakan kepada Datuk Bandaro Sati, karena beliau lebih mengetahui sejarah tanah soko adat Persukuan Mandeiliong,” katanya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan Datuk Bandaro Sati Prof. Dr. Amir Lutfi disebut pernah menyampaikan surat kepada pihak perusahaan. Namun, substansi surat, dasar pengajuan dan respons pihak perusahaan terhadap surat tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Atas persoalan itu, anak kemenakan Mandeiliong mendorong adanya penjelasan terbuka mengenai sejarah penguasaan tanah, dasar pemanfaatan kawasan, serta kedudukan dokumen atau perjanjian kontrak yang pernah dibuat apabila memang ada.

Untuk menghindari klaim sepihak, penyelesaian persoalan tersebut perlu ditempuh melalui dialog adat dan pemeriksaan dokumen resmi. Pihak perusahaan juga perlu diberi ruang untuk memberikan penjelasan mengenai dasar perizinan, batas konsesi dan status pengelolaan lahan yang selama ini mereka manfaatkan.

Dengan demikian, persoalan yang menyangkut tanah ulayat dan kawasan konsesi tersebut diharapkan dapat dibahas secara terbuka dengan melibatkan anak kemenakan, tokoh adat, pihak perusahaan serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan mengenai dasar perizinan, batas konsesi, maupun tanggapan atas pertanyaan mengenai keterkaitan kawasan tersebut dengan tanah ulayat Persukuan Mandeiliong.

Sementara itu Ketua lak Kampar Dt H. Marwas siap turun tangan jika pihak nya di butuhkan untuk mencari jalan penyelesaian dan menentukan hak anak Kemanakan persukuan mandeiliong mengenai soko adat tersebut , silahkan di buat secara resmi surat dari datuk  prof. Amir lutfi untuk menyurati pihak perusahaan kami bersedia. bakal panggil pihak perusaahaan tersebut dan mendudukan bersama anak kemanakan persukuan mandeiliong yang ada di kabupaten Kampar”,seraya menutupkan.