Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini” Kok Nekat? Organisasi AWI Bakal Demo

KAMPAR – Anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Kampar untuk publikasi media dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2026 di coret 190 juta terus menuai sorotan berkepanjangan. Kali ini, tokoh masyarakat mempertanyakan kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, Ardi Mardiansyah, yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda, terkait persoalan tersebut.

Persoalan ini mencuat setelah anggaran Pokir publikasi media menjadi perbincangan di kalangan insan pers. Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme penganggaran, pihak yang mengambil keputusan, serta alasan apabila usulan tersebut tidak diakomodasi.

Salah seorang tokoh masyarakat Kampar yang enggan disebutkan namanya, Selasa (27/10/2026), mempertanyakan dasar kewenangan Sekda dalam proses yang diduga menyebabkan tidak terakomodasinya anggaran Pokir publikasi media tersebut.

“Apa hak seorang Sekda mengatur-ngatur Pokir dewan? Itu kan haknya dewan, kok dia pula yang berani mencoret jujur ya baru kali ini terjadi di Kampar, dan apa sih rencana terselubung mereka disini?” ucapnya.

Menurutnya, persoalan ini tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang terang kepada publik. Ia meminta agar proses pengusulan hingga penetapan anggaran dijelaskan secara transparan, sehingga masyarakat dapat mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.

Ia juga menyoroti respons Sekda Ardi Mardiansyah ketika dimintai keterangan oleh wartawan. Menurutnya, pejabat publik semestinya memberikan penjelasan secara rinci terhadap persoalan anggaran yang menjadi perhatian masyarakat.

“Kalau memang bukan dia yang mencoret, jelaskan siapa yang mengambil keputusan dan bagaimana prosesnya. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya karena tidak mendapatkan jawaban yang jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap kebijakan yang berkaitan dengan anggaran daerah perlu disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Dana daerah itu adalah hak masyarakat yang wajib ditransparansikan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran disusun, siapa yang mengambil keputusan, dan apa dasar kebijakannya,” tegasnya.

Ketua AWI: Jika Tak Ada Klarifikasi, Kami Siap Turun Aksi

Sorotan terhadap persoalan tersebut juga disampaikan Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Mardianto. Ia mendesak Sekda Kampar Ardi Mardiansyah memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai polemik anggaran Pokir publikasi media yang dipersoalkan.

Mardianto menyatakan, apabila tidak ada penjelasan yang memadai, AWI berencana menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Kampar dalam waktu dekat.

“Jika Sekda Kampar tak berani menjawab secara terbuka dan mengklarifikasi di tengah hiruk-pikuk anggaran Pokir publikasi media, maka organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) yang terverifikasi di Dewan Pers bakal melakukan aksi demo di Kantor Bupati Kampar dalam waktu dekat,” ujar Mardianto kepada media.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan menyusun jadwal aksi serta menyiapkan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan transparansi pengelolaan anggaran dan penjelasan mengenai proses pengambilan kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

AWI Soroti Dugaan Nepotisme dan KKN

Selain mempersoalkan anggaran Pokir publikasi media, Mardianto turut menyinggung dugaan nepotisme dan korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Namun, dugaan tersebut memerlukan penelusuran dan pembuktian melalui data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pihak-pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak berkembang hanya berdasarkan dugaan.

Mardianto menyebut, pihaknya berencana menyampaikan tuntutan kepada Kementerian Dalam Negeri, yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Sekda dan Pemkab Kampar Didesak Buka Penjelasan

Polemik ini membutuhkan penjelasan resmi dari Sekda Kampar Ardi Mardiansyah, Bappeda, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta DPRD Kampar mengenai mekanisme pengusulan, pembahasan, dan penetapan anggaran Pokir publikasi media dalam APBD-P 2026.

“Klarifikasi diperlukan ,dan klarifikasi sekda sesuai dengan kode etik jurnalistik, di media apa yang memirakan beliau, maka media itu pula yang mengklarifikasi kan sesuai dengan kode etik kami selaku pers”,ucap Mardianto

untuk memastikan apakah benar terjadi pencoretan, siapa pihak yang mengambil keputusan, serta apa dasar dan mekanisme yang digunakan dalam proses penganggaran tersebut.

Perlu ditegaskan, Pokir DPRD merupakan hasil penelaahan aspirasi masyarakat yang diproses melalui mekanisme perencanaan pembangunan. Penganggarannya tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap perubahan atau tidak terakomodasinya usulan perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan prosedur yang berlaku.