Kampar — Aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar, Rabu (28/1/2026), dinilai tidak berdasar dan sarat kepentingan pribadi. Aksi yang hanya diikuti sekitar 15 orang yang tergabung dalam aliansi pemuda mahasiswa tersebut dinilai tidak mencerminkan aspirasi publik secara luas.
Berdasarkan pantauan media di lapangan, demonstrasi tersebut diduga kuat berkaitan dengan kepentingan segelintir oknum pengelola parkir yang ingin memperluas penguasaan lahan parkir di wilayah Kabupaten Kampar. Ironisnya, keinginan memperluas wilayah parkir itu tidak sebanding dengan kontribusi yang diberikan terhadap pendapatan daerah.
Menurut sumber terpercaya, setoran rekanan parkir ke Dishub Kampar disebut-sebut hanya berkisar Rp7 juta per bulan, angka yang dinilai sangat minim dan justru berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam orasinya, salah satu koordinator lapangan (korlap) bahkan melontarkan tudingan bahwa Dishub menerima “japrem” dari setoran parkir. Tuduhan tersebut langsung dibantah keras oleh sumber internal yang memahami mekanisme pengelolaan parkir di Dishub.
“Tudingan itu sangat sesat, tidak berdasar, dan tidak didukung data yang akurat maupun akuntabel. Itu fitnah,” tegas sumber tersebut kepada media.
Sumber itu juga menegaskan bahwa hingga kini tidak pernah ada bukti valid yang menunjukkan adanya praktik sebagaimana dituduhkan dalam orasi aksi tersebut. Ia menilai narasi yang dibangun dalam demonstrasi itu lebih bersifat opini sepihak yang sengaja digiring untuk menekan institusi.
Pantauan media juga menunjukkan bahwa aksi berjalan tanpa dokumen tuntutan yang jelas, tanpa pemaparan data resmi, serta minim argumentasi berbasis fakta. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa demonstrasi tersebut bukan murni kepentingan publik, melainkan bagian dari manuver kepentingan tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dishub Kabupaten Kampar tetap fokus menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik serta mendorong pengelolaan parkir yang transparan dan berkontribusi optimal bagi pendapatan daerah (PAD).












