Kampar – Proyek pembangunan Tembok Penahan Badan Jalan Desa Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar dengan nilai kontrak sekitar Rp189.897.000 dan dikerjakan oleh CV Alfaro Jaya.
Sejumlah pihak menyoroti dugaan penggunaan besi tulangan yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Dugaan tersebut memunculkan permintaan agar pekerjaan diaudit secara menyeluruh untuk memastikan kualitas konstruksi sesuai dengan ketentuan kontrak.
Menanggapi hal tersebut, minggu (19/7/2026). PPTK Yosi disebut meminta agar pekerjaan tersebut diaudit dan ditinjau kembali guna memastikan seluruh pelaksanaan proyek telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, warga dan Pemerintah Desa Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya, mengaku khawatir karena hingga pekerjaan dinyatakan selesai, tanah timbunan di sisi tembok penahan disebut belum dilakukan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan apabila tidak segera ditindaklanjuti.
“Kami khawatir jika tidak segera dilakukan penimbunan tanah sesuai perencanaan, kondisi ini bisa membahayakan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujar salah seorang warga.
Publik desak Dinas PUPR Kabupaten Kampar melalui Pihak PPTK Yosi segera turun ke lapangan cek fakta proyek tersebut yang menelan dana APBD Kampar 2026 sebesar 185 juta rupiah namun hasil nya tidak maksimal jauh dari kualitas yang bagus












