KAMPAR, – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar melalui Sekretaris Dinas, Zulkifli, telah mengedarkan surat larangan terhadap segala bentuk jual beli Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di seluruh satuan pendidikan SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Kampar.
Larangan ini ditegaskan Zulkifli saat dikonfirmasi terkait maraknya praktik jual beli LKS yang terjadi di sejumlah sekolah, khususnya di SDN 017 Bukit Payung, Bangkinang.
Zulkifli menyampaikan bahwa pihak sekolah yang diduga melanggar telah dipanggil ke dinas pada minggu sebelumnya. Hal itu disampaikan melalui pesan singkat pada Jumat, 14 Agustus 2026.
“Persoalan ini, pihak kesel sudah dipanggil oleh dinas pada minggu lalu,” tegas Zulkifli dalam pesannya.
Dengan ditegaskannya larangan ini, Disdikpora Kampar mengharapkan seluruh pihak pengelola sekolah mematuhi sepenuhnya aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut dan tidak lagi melakukan praktik jual beli LKS kepada siswa.












