KAMPAR — Proyek revitalisasi sarana pendidikan di UPT SDN 002 Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, yang disebut-sebut menelan anggaran sekitar Rp638 juta, menjadi sorotan setelah kondisi pekerjaan di lapangan dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai kualitas material dan kesesuaian pelaksanaan dengan perencanaan.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, terdapat bangunan ruang kelas yang masih dalam proses pengerjaan. Sejumlah bagian bangunan terlihat menggunakan material kayu yang secara visual tampak seperti material lama atau bekas. Kondisi tersebut terutama terlihat pada bagian balok dan konstruksi kayu lainnya.
Selain persoalan material, kondisi salah satu lokal juga menjadi perhatian. Pada bagian pintu jendela tanpa kaca selain itu pintu besar juga belum ada di padang terkesan pelaksanaan ini amburadul.
pekerjaan terlihat belum sepenuhnya memberikan gambaran konstruksi yang lazim diharapkan dari sebuah proyek revitalisasi fasilitas pendidikan yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah cukup besar.
Temuan visual tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau penyimpangan anggaran. Namun, ketika sebuah proyek pendidikan menggunakan dana publik hingga ratusan juta rupiah, aspek kualitas material, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta kesesuaian antara realisasi dan dokumen perencanaan merupakan hal yang layak diperiksa secara terbuka.
Pertanyaan publik kemudian mengarah pada hal yang sederhana namun fundamental: apakah material yang digunakan benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB yang telah ditetapkan? Jika dalam dokumen pengadaan tercantum material baru dengan standar tertentu, maka penggunaan material lama atau bekas tentunya membutuhkan penjelasan dan dasar administrasi yang jelas.
Media juga berupaya memperoleh keterangan dari pihak sekolah terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut. Namun, ketika awak media mendatangi lingkungan sekolah dan meminta informasi kepada sejumlah guru, tidak diperoleh penjelasan substantif mengenai sumber anggaran, mekanisme pelaksanaan, spesifikasi pekerjaan maupun penggunaan material.
Sikap tertutup tersebut semakin membuat publik bertanya-tanya. Bukan berarti tidak memberikan komentar dapat dijadikan bukti adanya penyimpangan, tetapi dalam konteks keterbukaan pengelolaan fasilitas pendidikan, informasi mengenai penggunaan anggaran negara semestinya dapat dijelaskan secara proporsional kepada masyarakat, terutama ketika menyangkut kualitas bangunan yang nantinya digunakan oleh guru dan peserta didik.
Apalagi, proyek revitalisasi sekolah pada prinsipnya bukan sekadar persoalan membangun fisik bangunan. Infrastruktur pendidikan harus memenuhi aspek keamanan, kelayakan, kualitas konstruksi dan kebermanfaatan jangka panjang bagi peserta didik.
Karena itu, pihak terkait diharapkan tidak hanya melihat proyek dari sisi penyelesaian administrasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap volume pekerjaan, jenis dan mutu material, harga satuan, progres pekerjaan, serta kesesuaian antara kondisi fisik dengan RAB dan gambar teknis.
Jika nilai proyek benar sekitar Rp638 juta, maka angka tersebut bukan jumlah kecil. Setiap rupiah dari anggaran publik memiliki konsekuensi terhadap kualitas pelayanan pendidikan. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai bagaimana anggaran tersebut direalisasikan di lapangan.
pihak UPT SDN 002 Sipungguk maupun pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek belum memberikan penjelasan resmi mengenai penggunaan material kayu yang dipersoalkan serta rincian pekerjaan dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp638 juta.
Publik kini menunggu jawaban sederhana: apakah material yang digunakan sesuai spesifikasi, dan apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai RAB serta ketentuan teknis yang berlaku?












