Kabid Perkebunan Nur Aini Buka Suara, Tudingan Terima Fee 40 Persen itu tak Benar, Hoaxs

Kampar – Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar, Nur Aini, memberikan klarifikasi terkait tudingan yang menyebut dirinya menerima fee sebesar 40 persen dalam proyek pembukaan badan jalan perkebunan di Kabupaten Kampar.

Nur Aini membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Menurutnya, pelaksanaan proyek telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Tudingan itu tidak benar. Saya tidak pernah menerima fee 40 persen seperti yang dituduhkan,” ujar Nur Aini kepada wartawan jumat (17/7/2026).

Ia juga mengingatkan agar pemberitaan disusun secara hati-hati dan berimbang.

“Hati-hati kalau mau membuat berita. Nanti bisa dijerat undang-undang karena justru bisa menjadi pencemaran nama baik,” tegas Nur Aini.

Meski demikian, Nur Aini mempersilakan siapa pun yang merasa memiliki bukti atas tuduhan tersebut untuk menempuh jalur hukum atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, beredar tudingan mengenai dugaan adanya permintaan fee sebesar 40 persen dalam proyek pembukaan badan jalan perkebunan di Kabupaten Kampar. tudingan tersebut masih berupa klaim dan belum terbukti melalui proses hukum maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang disebut dalam tudingan sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dugaan yang dimuat belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.