Kampar – Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kampar, Yuli, membantah tuduhan yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya permintaan fee sebesar Rp2 juta per unit dalam program bantuan bedah rumah.
Saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (19/7/2026), Yuli menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pihak Dinas Perkim Kabupaten Kampar.
“Kami dari Dinas Perkim tidak pernah meminta fee sebesar Rp2 juta per unit seperti yang dituduhkan. Informasi tersebut tidak benar,” tegas Yuli.
Ia menjelaskan, selama ini seluruh pelaksanaan program bantuan bedah rumah berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Selama ini tidak pernah terjadi permintaan fee seperti yang dituduhkan kepada kami. Kami tetap menjalankan amanah pimpinan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Yuli juga menerangkan bahwa pada tahun anggaran 2026 terdapat sebanyak 234 unit rumah yang menerima bantuan program bedah rumah di Kabupaten Kampar. Setiap penerima memperoleh bantuan senilai Rp20 juta.
Menurutnya, hingga saat ini realisasi pelaksanaan program telah mencapai sekitar 40 persen. Pencairan bantuan dilakukan secara bertahap, dengan tahap pertama sebesar Rp8 juta.
“Program ini dilaksanakan dalam tiga tahap pencairan. Saat ini progres pengerjaan sudah mencapai sekitar 40 persen, dan tahap pertama sebesar Rp8 juta telah dicairkan,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Yuli berharap masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi informasi yang menyudutkan Dinas Perkim tanpa dasar yang jelas. Kami juga mengimbau masyarakat Kampar agar tidak mudah percaya terhadap berita atau informasi yang bersifat provokatif sebelum kebenarannya dipastikan,” tutupnya.












