Bangkinang – Bupati Kampar Ahmad Yuzar menegaskan tidak akan mentoleransi apabila terdapat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar yang meminta “jatah preman” atau yang kerap disebut “japrem” kepada kontraktor.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat memberikan arahan sewaktu sidak kepada jajaran ASN di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Kampar. Dalam arahannya, Ahmad Yuzar meminta seluruh pegawai bekerja secara profesional, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya tidak ingin ada ASN yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Layani masyarakat dengan baik dan laksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ahmad Yuzar Selasa (14/7).
Pernyataan tersebut muncul di tengah beredarnya isu dan laporan dari sejumlah pihak mengenai dugaan adanya praktik permintaan uang kepada kontraktor oleh oknum berseragam ASN di lingkungan Dinas PUPR Kampar. Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut belum dibuktikan melalui proses hukum dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan agar seluruh ASN menjauhi segala bentuk pungutan liar maupun tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Kampar.
Sementara itu, Dinas PUPR Kampar saat ini dipimpin oleh Plt Kepala Dinas Rusdi Hanif. Pemerintah Kabupaten Kampar diharapkan terus memperkuat pengawasan internal serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat maupun kontraktor yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran agar menyampaikannya melalui mekanisme pengaduan resmi disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.












