Kampar  

Naldy Kampar Resmi Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan AN

Kampar — Seorang pria berinisial ND resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kampar atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak berinisial AN. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/4/I/2026/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tertanggal 2 Januari 2026.

Pelapor dalam perkara ini adalah Anisah, warga Dusun Sungai Mangin RT/RW 002/001, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.

Saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (6/2/2026), pihak keluarga korban membenarkan bahwa dugaan penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh ND terhadap anak kandungnya sendiri.

“ND menampar wajah anak kami, AN, sebanyak dua kali di bagian pipi,” ujar ibu korban.

Ia menegaskan pihak keluarga tidak menerima perlakuan kekerasan tersebut dan memilih menempuh jalur hukum.

“Kami melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar agar diusut secara tuntas dan hukum ditegakkan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Pihak keluarga korban juga menyampaikan telah mengantongi surat laporan kepolisian serta hasil visum dari RSUD Bangkinang sebagai bukti pendukung.

Sementara itu, ND saat dimintai keterangan oleh wartawan membantah tudingan tersebut dan menyatakan tidak melakukan penamparan.

“Saya bukan menampar, hanya mendorong,” ucap ND.

ND juga menyatakan tidak takut menghadapi proses hukum.

“Saya tidak takut. Laporkan saja, buat saja beritanya. Kalau tidak terbukti, saya akan lapor balik,” ujarnya.

Namun demikian, pihak korban menyebutkan bahwa bukti-bukti serta keterangan saksi telah diserahkan kepada penyidik Polres Kampar, yang dinilai menguatkan dugaan penganiayaan tersebut.

Diketahui, peristiwa ini bermula dari perselisihan terkait bangunan dinding rumah AN yang diduga dirusak oleh ND tanpa adanya itikad untuk mengganti kerugian.

Atas kejadian tersebut, ND dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 446. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 23.15 WIB, di Dusun Sungai Mangin RT/RW 002/001, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar. Terlapor diketahui bernama Febrinaldy.

Pihak keluarga korban berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut, mengingat laporan telah masuk hampir satu bulan.

Sebagai informasi, Naldy Kampar dikabarkan merupakan seorang pengusaha sekaligus pembawa acara atau Master of Ceremony (MC) yang cukup dikenal di wilayah Kabupaten Kampar.

 

(***)