KAMPAR – Polemik anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Kampar untuk publikasi media kembali menjadi sorotan. Informasi yang beredar di kalangan wartawan menyebutkan, sebagian usulan pokir publikasi diduga lolos, sementara sebagian lainnya disebut tidak diakomodasi dalam pembahasan anggaran.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme, kriteria, serta dasar pengambilan keputusan dalam pengalokasian anggaran publikasi media di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, terutama di tengah pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima, seorang oknum wartawan berinisial K disebut-sebut memberikan arahan terkait langkah yang harus diikuti dalam persoalan tersebut.
“Saya turuti arahan K saja,” demikian pernyataan yang disampaikan seorang sumber kepada Kamparbersatu.com, Jumat (23/10/2026).
Selain itu, beredar pula pengakuan dari seorang wartawan yang menyebut dirinya memiliki pokir publikasi senilai Rp100 juta. Namun, menurut informasi tersebut, OPD yang disebut berkaitan dengan usulan itu belum diungkapkan kepada publik.
Sementara itu Kholis selaku bagian input data pokir di jadikan tumbal oleh oknum pejabat Kampar.
Itu gara gara Kholis semuanya dia yang menginput”,ucap orang dekat Bupati.
Bupati Diminta Buka Kriteria Pengalokasian Pokir
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan insan pers. Jika sebagian usulan pokir publikasi dapat diakomodasi, sementara usulan lainnya tidak, apa kriteria yang digunakan untuk menentukan penerima dan besaran anggarannya?
Apakah keputusan tersebut didasarkan pada kebutuhan publikasi pemerintah, ketersediaan anggaran, kelengkapan administrasi, serta ketentuan yang berlaku? Ataukah terdapat pertimbangan lain yang perlu dijelaskan secara terbuka?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa pengalokasian anggaran publikasi dipengaruhi kedekatan, kepentingan kelompok, atau pertimbangan politik tertentu.
Empat wartawan yang menyoroti persoalan ini mempertanyakan kejelasan kebijakan Bupati Kampar Ahmad Yuzar dalam menyikapi usulan pokir publikasi media.
“Sebetulnya apa maksud dan tujuan kebijakan ini? Jika memang ada usulan yang diterima dan ada yang ditolak, apa dasar serta indikator penilaiannya? Pemerintah harus memberikan penjelasan yang terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan wartawan,” demikian substansi.
pertanyaan yang mereka sampaikan.
Transparansi Anggaran Menjadi Kunci
Anggaran publikasi yang bersumber dari APBD harus dikelola secara transparan, akuntabel, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penentuan penerima kerja sama publikasi juga perlu memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Bupati Kampar Ahmad Yuzar pernah membantah tudingan bahwa dirinya ingin menghapus anggaran publikasi media. Dalam pemberitaan Genta Online pada 30 September 2026, Yuzar menyatakan bahwa publikasi media tetap dibutuhkan pemerintah daerah selama pelaksanaannya sesuai ketentuan dan tidak berlebihan.
Pernyataan tersebut menjadi relevan untuk kembali dikonfirmasi dalam polemik terbaru ini, terutama terkait konsistensi kebijakan dan kejelasan mekanisme pengalokasian anggaran publikasi melalui usulan pokir DPRD.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai usulan pokir yang disebut lolos maupun ditolak masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan para pihak terkait. Kamparbersatu.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Bupati Kampar Ahmad Yuzar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), OPD terkait, anggota DPRD Kampar, serta pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.
Publik berhak meminta penjelasan yang terang. Sebab, ketika anggaran publik dipersoalkan, keterbukaan bukan sekadar pilihan, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.












