Zihad Alhaqso Bantah Anggarkan Pokir Publikasi Media, Polemik Seret Sekda Kampar

KAMPAR – Anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zihad Alhaqso, membantah menganggarkan pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk publikasi media dalam APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026.

 

Bantahan tersebut disampaikan Zihad saat dikonfirmasi oleh Kamparbersatu.com pada Sabtu (24/10/2026), menyusul munculnya informasi  yang menyebut sebagian anggota DPRD Kampar memperoleh alokasi Pokir publikasi media, sementara sebagian lainnya disebut tidak mendapatkan alokasi serupa Perbedaan ada anak tiri dan anak kandung di dalam tubuh legislatif.

 

“Cek saja kalau ada nama saya di Diskominfo. Jangan kita mudah diadu domba orang kalau jumpa ada pokir saya ambil semua tak mungkin Abang bohong,” kata Zihad.

 

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Zihad meminta persoalan alokasi Pokir publikasi media diperiksa berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan sekadar informasi yang beredar.

Polemik Alokasi Pokir Jadi Sorotan

Isu ini mencuat di tengah polemik pembahasan anggaran publikasi media dalam APBD-P Kabupaten Kampar 2026. Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyoroti dugaan adanya perbedaan perlakuan terhadap usulan Pokir anggota DPRD untuk publikasi media.

Dalam polemik tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar Ardi Mardiansyah turut menjadi sorotan karena menjalankan tugas sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bappeda Kampar.

Meski demikian, ia tetap di kecamatan ikut campur  dalam mengatur pokir DPRD Kampar seolah olah ibu dan bapak nya yang punya pokir DPRD”,

Meski demikian, dugaan adanya perbedaan perlakuan terhadap usulan Pokir masih perlu ditelusuri melalui dokumen penganggaran dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Belum dapat disimpulkan bahwa Sekda secara pribadi menjadi penyebab tidak terakomodasinya usulan tertentu.

Legislatif dan Eksekutif Diharapkan Buka-bukaan

Polemik anggaran publikasi media tersebut berpotensi memperlebar ketegangan antara legislatif dan eksekutif apabila tidak dijelaskan secara terbuka.

Publik perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai usulan Pokir yang diajukan, hasil verifikasi, alokasi yang disetujui, serta alasan apabila terdapat usulan yang tidak terakomodasi dalam APBD-P 2026.

Keterbukaan tersebut penting agar tidak muncul prasangka maupun informasi yang dapat memicu kesalahpahaman di antara anggota DPRD, pemerintah daerah, dan insan pers.

Sekda Kampar Ardi Mardiansyah serta perangkat daerah terkait perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembahasan dan penetapan anggaran publikasi media tersebut.

Sementara itu, bantahan Zihad Alhaqso menjadi bagian penting dalam meluruskan informasi mengenai keterlibatannya dalam usulan Pokir publikasi media.

dokumen resmi yang dapat memastikan daftar usulan dan alokasi Pokir publikasi media dalam APBD-P Kampar 2026 masih diperlukan untuk memperjelas duduk persoalan.

Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.