KAMPAR — Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.284.684 di Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, menjadi sorotan menyusul dugaan aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi oleh kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang kali.
Sorotan tersebut turut mengarah kepada Reben, yang dalam pemberitaan sebelumnya disebut sebagai pengawas SPBU tersebut. Dugaan aktivitas kendaraan pelangsir BBM bersubsidi ini menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SPBU yang berada di Jalan Lintas Bangkinang–Sumatera Barat itu sebelumnya diberitakan oleh media MahkotaRiau.com pada 3 Oktober 2026. Dalam laporan tersebut, awak media mengungkapkan adanya kendaraan yang diduga melakukan pengisian solar secara berulang dalam rentang waktu berdekatan.
Selain itu, pemberitaan sebelumnya menyebutkan adanya kendaraan yang terpantau tanpa pelat nomor serta kendaraan yang diduga menggunakan pelat nomor berbeda. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum dan pihak terkait diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Laporan ke Polda Riau
Persoalan ini juga dikaitkan dengan laporan yang disebut telah sampai ke Polda Riau. Namun, status, nomor, tanggal penerimaan, serta substansi laporan tersebut perlu dikonfirmasi agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak Pertamina juga diharapkan melakukan evaluasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi. Pengawasan diperlukan untuk memastikan distribusi solar bersubsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang berhak menerimanya.
Dalam ketentuan hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila unsur pelanggarannya terbukti. Karena itu, setiap dugaan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti oleh instansi berwenang.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Reben maupun pengelola SPBU terkait dugaan tersebut masih perlu diperoleh. Konfirmasi kepada pihak Pertamina dan Polda Riau juga diperlukan untuk memastikan tindak lanjut atas informasi mengenai laporan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Reben, pengelola SPBU Nomor 14.284.684, Pertamina, serta pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)












