KAMPAR – Aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, usaha penambangan material tersebut disebut-sebut milik Rade, yang dikabarkan merupakan seorang pegawai Bank Riau yang bertugas di Pekanbaru. Aktivitas itu terpantau beroperasi bebas di dalam kebun warga di wilayah Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.
Pantauan di lapangan pada Rabu (11/2/2026), alat berat terlihat beroperasi mengeruk material tanpa papan informasi perizinan yang lazim dipasang di lokasi usaha tambang resmi. Warga setempat menilai aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi, baik berupa Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) maupun dokumen perizinan pertambangan material lainnya.
“Setahu kami, tidak ada izin. Aktivitas tetap berjalan seperti biasa,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pihak pengawasan galian C setempat juga membenarkan bahwa pemilik usaha tersebut diduga bernama Rade. “Pemiliknya Rade, pegawai Bank Riau yang bertugas di Pekanbaru,” ujar Epen kepada awak media.
Warga mendesak Polres Kampar dan Polda Riau untuk segera turun tangan dan menyegel lokasi galian C tersebut. Mereka menilai aparat penegak hukum di tingkat kecamatan terkesan belum mengambil tindakan tegas.
Saat dikonfirmasi, Kanit Intel Polsek Kuok belum memberikan jawaban atas pesan WhatsApp maupun panggilan telepon dari awak media. Media juga telah mendatangi Kantor Polsek Kuok, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sehari sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar sempat turun ke lokasi galian C di Desa Empat Balai. Namun, berdasarkan keterangan warga, aktivitas penambangan kembali berjalan keesokan harinya.
Situasi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan keseriusan penindakan dan meminta transparansi dari pihak terkait. Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Pol PP Kampar Zulpikar juga belum berhasil dikonfirmasi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional dalam menangani dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Mereka menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga lingkungan dan ketertiban hukum di Kabupaten Kampar.
(Dani)












