KAMPAR – Polemik pengelolaan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Kampar kembali memanas. Seorang anggota DPRD Kampar melontarkan kritik keras terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, Ardi Mardiansyah, terkait dugaan keterlibatan dalam pengaturan Pokir anggota dewan.
Pernyataan bernada keras tersebut disampaikan anggota DPRD Kampar saat berbincang melalui telepon seluler dengan awak media pada Jumat malam (23/10/2026).
Dalam percakapan itu, anggota dewan tersebut mengungkapkan kekesalannya terhadap apa yang dinilainya sebagai campur tangan Sekda dalam urusan Pokir DPRD.
“Sekda Kampar kurang ajar, Pokir kami dia pula yang atur-atur,” demikian pernyataan anggota DPRD tersebut sebagaimana disampaikan dalam percakapan dengan awak media.
Ia juga menyoroti nilai Pokir yang dipersoalkan dalam pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kampar. Menurutnya, nilai anggaran tersebut relatif kecil dibandingkan keseluruhan APBD-P.
“Padahal nilai Pokir tidak seberapa di APBD-P ini, hanya Rp100 juta,” tegasnya.
Lanjut katanya, seumur saya jadi anggota DPRD Kampar baru kali ini mereka nekat atur atur pokir kami dan baru kali ini terjadi di kabupaten Kampar”,ucapnya
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembahasan, kewenangan, dan proses penetapan usulan Pokir anggota DPRD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Kewenangan dan Mekanisme Pokir Dipertanyakan
Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD dan menjadi salah satu bahan dalam proses perencanaan pembangunan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, usulan tersebut tetap harus melalui mekanisme perencanaan, verifikasi, penyesuaian dengan prioritas pembangunan, serta penganggaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila muncul dugaan adanya intervensi atau pengaturan yang tidak sesuai mekanisme, persoalan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.
Publik berhak mengetahui bagaimana usulan Pokir diproses, siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan, serta apakah seluruh usulan diperlakukan berdasarkan prosedur yang sama.
Sekda Kampar Diminta Berikan Penjelasan
Sekda Kampar Ardi Mardiansyah perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan mekanisme pembahasan Pokir DPRD, termasuk peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses penyusunan anggaran.
Klarifikasi tersebut penting agar polemik ini tidak berhenti pada pernyataan keras, tetapi dapat diuji berdasarkan aturan, dokumen perencanaan, dan proses penganggaran yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan dari Sekda Kampar yang dapat dicantumkan terkait pernyataan anggota DPRD tersebut.
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa hubungan legislatif dan eksekutif dalam pembahasan anggaran harus berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai pembagian kewenangan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Sekda Kampar maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas polemik tersebut.












