KAMPAR – Dugaan praktik penerimaan fee proyek yang menyeret nama mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Amga, kini mendapat sorotan dari Ketua DPP LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), Tomi Turangan.
Tomi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan praktik penerimaan fee proyek yang disebut-sebut terjadi saat Amga menjabat sebagai Plt Kadis PUPR Kampar.
“Kami meminta aparat penegak hukum, termasuk KPK, untuk menelusuri dan memeriksa kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tomi.
Permintaan tersebut muncul menyusul beredarnya informasi di kalangan rekanan kontraktor lokal Kabupaten Kampar terkait dugaan penerimaan fee proyek yang hingga kini masih menjadi perbincangan.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Amga melalui pesan WhatsApp pada Selasa (2/6/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah rekanan, terdapat klaim bahwa beberapa pihak pernah menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai fee proyek. Namun mereka mengaku proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
“Kami sudah menyerahkan uang, tetapi proyek yang dijanjikan tidak ada,” ujar salah seorang rekanan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Meski demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan dari sejumlah pihak dan belum dapat diverifikasi secara independen. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak terkait sangat diperlukan agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas di tengah masyarakat maupun kalangan kontraktor.
Diketahui, Amga menjabat sebagai Plt Kadis PUPR Kampar selama kurang lebih enam bulan. Setelah adanya pergeseran jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, posisi tersebut kini diemban oleh Rusdi Hanif yang ditunjuk sebagai Plt Kadis PUPR Kampar. Sementara itu, Amga saat ini menempati jabatan sebagai sekretaris pada salah satu perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Rusdi Hanif sendiri juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kampar. Penunjukan tersebut dilakukan oleh Bupati Kampar Ahmad Yuzar dalam rangka pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Belum adanya tanggapan dari Amga atas konfirmasi yang dilayangkan awak media menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di kalangan rekanan kontraktor lokal Kampar. Mereka berharap ada penjelasan resmi sehingga informasi yang beredar dapat menjadi terang dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.












