KAMPAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar, Ardi Mardiansyah, yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda Kampar, menjadi sorotan saat dikonfirmasi awak media Kamparbersatu.com mengenai persoalan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD untuk publikasi media yang disebut-sebut dicoret dalam proses pembahasan anggaran.
Peristiwa tersebut terjadi usai rapat pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lantai II Kantor Bupati Kampar, Senin (26/10/2026).
Saat dimintai penjelasan mengenai alasan anggaran Pokir publikasi media yang disebut diusulkan melalui DPRD Kampar tidak terakomodasi dalam pembahasan di Bappeda, Ardi Mardiansyah menjawab singkat, “Tidak ada saya coret.”ucapnya di konfirmasi.
Namun, jawaban tersebut belum menjelaskan secara terperinci bagaimana proses pembahasan anggaran publikasi media tersebut berlangsung, siapa pihak yang mengambil keputusan, serta apa alasan anggaran itu tidak terakomodasi.
Usai memberikan jawaban singkat, Ardi terlihat berjalan menuju ruangannya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Ketika awak media kembali melontarkan pertanyaan mengenai keterbukaan pemerintah daerah terhadap kritik dan persoalan anggaran publikasi media, ia tidak memberikan jawaban.
Sikap tersebut menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme pembahasan anggaran Pokir publikasi media, terutama terkait kewenangan masing-masing pihak dalam proses penyusunan APBD Perubahan Kabupaten Kampar.
Transparansi Anggaran Jadi Sorotan
Persoalan anggaran publikasi media menjadi perhatian karena media memiliki peran dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan.
Meski demikian, pengalokasian anggaran publikasi tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah, serta mekanisme penganggaran yang berlaku.
Karena itu, penjelasan dari Sekda Kampar sekaligus Plt Kepala Bappeda diperlukan untuk memperjelas apakah usulan tersebut memang dicoret, tidak memenuhi persyaratan, atau tidak disetujui melalui mekanisme pembahasan anggaran.
Penulis : Dani












