KAMPAR — Kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan/atau Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di kawasan hutan Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, kembali menjadi perhatian setelah nama anggota DPRD Kampar dari Partai NasDem, Ilyas Sayang, disebut pernah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Berdasarkan informasi yang di langsir dari berbagai media onlin di Riau, pemeriksaan terhadap Ilyas Sayang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Desa Koto Garo. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerbitan dokumen pertanahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Desa Kota Garo.
Saat dikonfirmasi KamparBersatu.com melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (26/9/2026), Ilyas Sayang menanggapi singkat mengenai kasus tersebut.
“Itu kasus lama, Dinda. Tak usah direspons lagi. Sudah lama kok,” ujar Ilyas.
Ia juga menyebut persoalan tersebut menurut pandangannya berkaitan dengan kecemburuan sosial dan rivalitas politik masa lalu.
“Itu kecemburuan sosial, itu lawan politik dulu,” kata Ilyas.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejati Riau telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Hingga April 2026, Kejati Riau menyebut sebanyak 51 saksi telah diperiksa, termasuk Ilyas Sayang. Saat itu, proses penyidikan masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan ahli.
Perkara yang ditangani Kejati Riau tersebut mencakup rentang waktu 2004 hingga 2022 dan berfokus pada dugaan penerbitan dokumen pertanahan di kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim serta HPT di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Dalam proses hukum tersebut, Ilyas Sayang hingga informasi yang tersedia belum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap dirinya disebut dilakukan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Koto Garo pada periode yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, upaya KamparBersatu.com untuk memperoleh keterangan dari pihak Kejati Riau terkait perkembangan terbaru perkara tersebut masih dilakukan. Konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan serta apakah telah terdapat perkembangan status hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa.
Asintel Kejati Riau saat di konfirmasi media sampai kini masih memiliki bungkam. Terlihat pesan whatshap yang layangkan ke pribadinya centang dua tanpa warna biru.
proses hukum perkara tersebut masih berjalan di tempat. Sampai saat ini telah menjadi perhatian publik, khususnya terkait dugaan penerbitan SKT dan SKGR di kawasan hutan serta pihak-pihak yang nantinya dinilai bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
(Dani)












