KAMPAR – Dugaan praktik pengutipan fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar kembali menjadi perbincangan di kalangan rekanan kontraktor.
Sejumlah sumber menyebutkan adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan setelah dijanjikan memperoleh pekerjaan proyek, namun hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Kabupaten Kampar Tahun 2026 disahkan, proyek yang dijanjikan tersebut tidak terealisasi.
Informasi yang beredar menyebutkan kerugian yang dialami sejumlah rekanan diduga mencapai ratusan juta rupiah. Nama mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kampar, Afrudin Amga, turut disebut-sebut dalam berbagai pembicaraan terkait dugaan tersebut.
Menanggapi kabar yang berkembang, pihak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kampar menyampaikan bahwa siapa pun yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan buat laporan secara resmi. Kami tunggu,” ujar salah seorang personel Unit Tipikor Polres Kampar melalui pesan WhatsApp kepada awak media rabu 3 Juni 2026.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tergantung duduk perkaranya. Jika memang terdapat fakta dan bukti yang valid, maka laporan yang sampai kepada kami akan tetap diproses dan pihak terkait akan kami panggil,” tambahnya.
Sementara itu, Afrudin Amga yang saat ini diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kampar belum memberikan tanggapan terkait isu yang beredar. Upaya konfirmasi yang di Layangkan awak media juga belum di tanggapi Amga terkesan Bungkam.
Bahkan Afrudin Amga di sebut rekanan, sekarang sudah jarang masuk kantor sebagai mana mestinya Abdi seorang aparatur sipil negara (ASN) Terkesan tidak patuh dalam mentaati peraturan UU yang ditetapkan oleh negara Republik Indonesia.












